JASA BERSI BERSI TONGKANG TANK CLEANIG DAN TOGKANG PALEMBANG
pimpinan jasa : pak bunyamin
alamat :palembang pulaukemaru rt 18 rw o3 kec 1 kelurahaqn ilirtimur 2
no hp :081278471399
pengalaman kerja :sudah sekitar 12 kapal dan tongkang atau ponton yang di clean untuk proses penggelasan dan pengantian pipa dan plat kapal.juga untuk naik dok kapal.
Keterangan
Tank Cleaning merupakan sebuah proses pengangkatan dan pembersihan tangki-tangki dari berbagai kotoran dan lumpur yang menempel dan mengendap di dinding dasar tangki.
Proses tank cleaning terdiri dari beberapa tahap, secara umum sbb:
1. Gas Freeing
Gas Freeing merupakan sebuah proses menghilangkan gas-gas yang berbahaya, (seperti H2S) di dalam tangki sebelum dimulai proses berikutnya. Proses demikian termasuk dalam tahap persiapan.
Sebelum dilaksanakannya pekerjaan tank cleaning secara keseluruhan perlu dilakukan gas freeing dengan tujuan agar pada saat pengecekan pertama (first man entry) diharapkan sudah bebas dari berbagai gas-gas yang berbahaya, meskipun demikian tim yang ditugaskan wajib memakai perlengkapan perlindungan lengkap, seperti chemical,resistance cover all, breathing apparatus, sepatu safety dan helm.
1. Gas Freeing
Gas Freeing merupakan sebuah proses menghilangkan gas-gas yang berbahaya, (seperti H2S) di dalam tangki sebelum dimulai proses berikutnya. Proses demikian termasuk dalam tahap persiapan.
Sebelum dilaksanakannya pekerjaan tank cleaning secara keseluruhan perlu dilakukan gas freeing dengan tujuan agar pada saat pengecekan pertama (first man entry) diharapkan sudah bebas dari berbagai gas-gas yang berbahaya, meskipun demikian tim yang ditugaskan wajib memakai perlengkapan perlindungan lengkap, seperti chemical,resistance cover all, breathing apparatus, sepatu safety dan helm.
2. Tank Washing
Tank Washing merupakan proses Sebelum dilakukannya demucking, kotoran yang menempel di dinding tangki dibersihkan dengan air yang bertekanan tinggi, dengan mesin tank washing ( butterworth) yang didesain bisa berputar 360 secara vertikal dan horizontal, supaya kotoran tersebut terjatuh dan mengendap didasar tangki bersama endapan lumpur lainnya. Selain itu juga bertujuan untuk melunakkan lumpur yang sudah mengerak pada dinding tangki, sehingga akan mempermudah proses scrapping dinding tangki, dan mempersingkat waktu pekerjaan.
Tank Washing merupakan proses Sebelum dilakukannya demucking, kotoran yang menempel di dinding tangki dibersihkan dengan air yang bertekanan tinggi, dengan mesin tank washing ( butterworth) yang didesain bisa berputar 360 secara vertikal dan horizontal, supaya kotoran tersebut terjatuh dan mengendap didasar tangki bersama endapan lumpur lainnya. Selain itu juga bertujuan untuk melunakkan lumpur yang sudah mengerak pada dinding tangki, sehingga akan mempermudah proses scrapping dinding tangki, dan mempersingkat waktu pekerjaan.
3. De-Slopping
Air sisa tank washing, atau air ex-ballasting di buang terlebih dahulu agar proses de-mucking bisa dilakukan. Dengan pertimbangan bahwa air sisa tank washing dan juga bekas ballasting adalah termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) maka proses pembuangannya pun dilakukan dengan standar dan prosedur pembuangan limbah B3.
Air sisa tank washing, atau air ex-ballasting di buang terlebih dahulu agar proses de-mucking bisa dilakukan. Dengan pertimbangan bahwa air sisa tank washing dan juga bekas ballasting adalah termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) maka proses pembuangannya pun dilakukan dengan standar dan prosedur pembuangan limbah B3.
4. De-Mucking
Merupakan sebuah proses pembersihan dan pengangkatan lumpur minyak (oily sludge) dari dasar tangki ke area lain misalnya main deck kapal. Untuk hasil yang maksimum dari proses tank cleaning, proses de-mucking sebaiknya dilakukan secara satu kesatuan dengan scrapping.
Merupakan sebuah proses pembersihan dan pengangkatan lumpur minyak (oily sludge) dari dasar tangki ke area lain misalnya main deck kapal. Untuk hasil yang maksimum dari proses tank cleaning, proses de-mucking sebaiknya dilakukan secara satu kesatuan dengan scrapping.
5. Sludge Packaging
Pengepakan adalah proses yang menjadi kesatuan dengan demucking, lumpur minyak yang telah diangkat ke permukaan misalnya permukaan kapal main deck dan di kemas dengan sludge bag, yaitu kantong yang terdiri dari dua lapis. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran (spill) dari kantong tersebut. Kemudian beberapa sludge bag akan dimasukkan ke dalam jumbo bag, atau kantong yang lebih besar, agar mempermudah proses pemindahan dari kapal tanker tersebut ke kapal cargo limbah
Pengepakan adalah proses yang menjadi kesatuan dengan demucking, lumpur minyak yang telah diangkat ke permukaan misalnya permukaan kapal main deck dan di kemas dengan sludge bag, yaitu kantong yang terdiri dari dua lapis. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran (spill) dari kantong tersebut. Kemudian beberapa sludge bag akan dimasukkan ke dalam jumbo bag, atau kantong yang lebih besar, agar mempermudah proses pemindahan dari kapal tanker tersebut ke kapal cargo limbah
Pengangkutan pembuwangan limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun palembang
CV . MB ID turut mendukung program pemerintah serta memberikan solusi dan manfaat yang menguntungkan bagi pelaku industri serta masyarakat sekitar sehingga terciptanya lingkungan yang ramah, aman, lestari, dan meningkatkan kualitas lingkungan, melalui konsep Zero Waste dan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
adalah salah satu layanan jasa untuk mengatasi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan dan makhluk hidup. Layanan ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan indutri maupun usaha yang menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengangkutan limbah B3 sangat dianjurkan agar usaha bisa berjalan dengan lancar, sesuai dasar hukum di Indonesia usaha yang menghasilkan B3 harus memiliki patner Jasa Pengangkutan Limbah B3 Non B3. Dasar hukum tersebut yaitu :
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dengan ditetapkan undang undang mengenai Pengangkutan limbah B3, CV . MB ID
hadir sebagai jasa Angkutan Limbah B3 & Non B3 yang sudah memiliki izin dari usaha. Menjadi patner terpercaya dalam pengangkutan limbah B3 Anda. Bagi anda yang membutuhkan jasa kami silahkan hubungi kontak kami.





Komentar
Posting Komentar